PERATURAN
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR
22 TAHUN 2013
TENTANG
TUNJANGAN JABATAN
FUNGSIONAL PENGEMBANG
TEKNOLOGI PEMBELAJARAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang : a.
bahwa Pegawai Negeri Sipil yang diangkat
dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Pengembang Teknologi
Pembelajaran, perlu diberikan tunjangan jabatan fungsional yang sesuai dengan
beban kerja dan tanggung jawab pekerjaannya;
b.
bahwa sehubungan
dengan hal tersebut dalam
huruf a, dan dalam rangka meningkatkan mutu, prestasi, produktivitas kerja, dan
pengabdian Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Pengembang Teknologi Pembelajaran;
Mengingat : 1. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang …
2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang
Pokok-pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor
55, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3041) sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1999 Nomor 169, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3890);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang
Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1977 Nomor 11, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3098)
sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 15 Tahun 2012 (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2012 Nomor 32);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1994
tentang Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1994 Nomor 22, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3547) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun
2010 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 51, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5121);
5. Peraturan …
5. Peraturan Pemerintah
Nomor 9 Tahun 2003 tentang Wewenang Pengangkatan, Pemindahan dan Pemberhentian
Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 15,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4263) sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2009 (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 164);
6. Keputusan
Presiden Nomor 87 Tahun 1999 tentang Rumpun Jabatan Fungsional Pegawai Negeri
Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor
97 Tahun 2012 (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2012 Nomor 235);
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : PERATURAN PRESIDEN TENTANG TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL PENGEMBANG TEKNOLOGI
PEMBELAJARAN.
Pasal 1
Dalam Peraturan Presiden ini yang
dimaksud dengan Tunjangan Jabatan Fungsional Pengembang Teknologi Pembelajaran,
yang selanjutnya disebut dengan Tunjangan Pengembang Teknologi Pembelajaran
adalah tunjangan jabatan fungsional yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil
yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Pengembang
Teknologi Pembelajaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 2 …
Pasal 2
Kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat
dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Pengembang Teknologi
Pembelajaran, diberikan tunjangan Pengembang Teknologi Pembelajaran setiap
bulan.
Pasal 3
Besarnya tunjangan Pengembang Teknologi
Pembelajaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 adalah
sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Presiden ini.
Pasal 4
Tunjangan Pengembang Teknologi
Pembelajaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, diberikan sejak Peraturan
Presiden ini diundangkan.
Pasal 5 …
Pasal 5
Pemberian tunjangan Pengembang
Teknologi Pembelajaran dihentikan apabila Pegawai Negeri Sipil sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2, diangkat dalam jabatan struktural atau jabatan
fungsional lain atau karena hal lain yang mengakibatkan pemberian tunjangan
dihentikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 6
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan
bagi pelaksanaan Peraturan Presiden ini, diatur oleh Menteri Keuangan dan/atau
Kepala Badan Kepegawaian Negara, baik secara bersama-sama maupun secara
sendiri-sendiri menurut bidang tugasnya masing-masing.
Pasal 7
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada
tanggal diundangkan.
Agar …
Agar setiap orang mengetahuinya,
memerintahkan pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam
Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di
Jakarta
pada tanggal 1 Maret 2013
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
DR. H. SUSILO
BAMBANG YUDHOYONO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 6
Maret 2013
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
AMIR SYAMSUDIN
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
TAHUN 2013 NOMOR 48
Salinan sesuai dengan aslinya
SEKRETARIAT KABINET RI
Deputi Bidang Kesejahteraan Rakyat,
Siswanto
Roesyidi
LAMPIRAN
PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR : 22 TAHUN
2013
TANGGAL : 1 MARET 2013
TUNJANGAN JABATAN
FUNGSIONAL
PENGEMBANG TEKNOLOGI
PEMBELAJARAN
JABATAN FUNGSIONAL
|
JENJANG JABATAN
|
BESARNYA
TUNJANGAN
|
Pengembang
Teknologi Pembelajaran
|
Pengembang
Teknologi Pembelajaran Madya
|
Rp 1.320.000,00
|
Pengembang
Teknologi Pembelajaran Muda
|
Rp
1.020.000,00
|
|
Pengembang
Teknologi Pembelajaran Pertama
|
Rp 540.000,00
|
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Salinan sesuai dengan aslinya
SEKRETARIAT KABINET RI
Deputi Bidang Kesejahteraan Rakyat,
ttd.
0 comments
Barangkali ada kekurangan dari tulisan ini silahkan tambahkan di kolom komentar untuk berdiskusi.