This is a Brave Rewards publisher verification file. Domain: ngopot.com Token: f56aa6c52b6a82e66c66d9aa78a62d5b8dfcd55a326f2e64e63e502024be1626

Type something and hit enter

author photo
By On
Akhir-akhir ini jadi sering banyak dapet sms yang isinya "kirim ke Mandiri aja a/n; Harjo Siswanto, No Rek 1240006022355 kalo sdh dkrm sms ke no ini ya!", begitu sms yang aku dapet dari no Hp 081932358771. Sedangkan satu hari yang lalu Cewekku juga depet sms yang sama tapi no rekening yang dituju ke bank B*I, tapi sayang aku lupa nulis no HPnya tapi intinya sama, menawarkan untuk mengirimkan uang yang gak jelas jumlahnya ke no rekening yang di cantumkan.  Entah itu penipuan atau apalah saya gak tau, tapi aku jadi inget kasus pencurian pulsa yang lagi gempar dibicarakan oleh Kemenitrin Infokom RI di berita Kompas.com yang berjudul "Pencuri Pulsa Bisa Masuk Penjara"  yang kata pak Sembiring "Menyedot pulsa orang tanpa ijin itu kriminal" dan bisa dimasukkan ke penjara.

Berita terkait di Kompas.com 
Pencurian pulsa atau lebih tepatnya pemotongan pulsa setelah seseorang menerima konten tertentu menjadi keluhan konsumen telekomunikasi. Kementerian Komunikasi dan Informasi dan Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) bereaksi atas hal ini.

Ditemui usai memberikan pidato pembukaan INAICTA 2011 yang berlangsung hari Selasa (4/10/2011) di JCC, Menkominfo Tifatul Sembiring mengatakan bahwa pencurian pulsa adalah salah satu bentuk tindak kriminal dan pelakunya bisa masuk penjara.
"Untuk pencurian pulsa ini masih kita bekerja bersama BRTI, kita selidiki apakah ini operator atau content provider, kalau terbukti akan kita tindak nanti, karena ini kriminal, menyedot pulsa orang tanpa ijin itu kriminal," jelas Tifatul.
Tifatul melanjutkan, konten provider atau siapa pun yang memberikan konten dan menyedot pulsa harus memiliki ijin dari pengguna telekomunikasi. Jika tidak, maka tindakan yang dilakukan bisa dituntut secara hukum. "Bisa kita tuntut, masuk penjara ini," kata Tifatul.
Menurut Tifatul, bisnis konten yang menyedot pulsa tanpa ijin adalah bisnis yang tidak fair. Ia mengatakan, pengguna yang mengalami bisa melaporkan ke call center BRTI di 159. Laporan ini penting karena jika pencurian pulsa berlangsung dari nominal 1000-2000, jika terkumpul banyak akan menjadi miliaran rupiah.
Terkait dengan soal pencurian pulsa ini, Kemkominfo akan memanggil para operator untuk membahas. "Besok (Rabu, 5/10/2011) jam 10 akan kita kumpulkan operator untuk bahas ini," pungkas Tifatul.[sumber tulisan]

Jadi ati-ati bagi siapa aja yang mendapat sms seperti itu jangan gegabah ya, kali aja itu penipuan untuk nyedot pulsa atau bahkan lebih parah lagi duit bisa lenyap.

0 comments

Barangkali ada kekurangan dari tulisan ini silahkan tambahkan di kolom komentar untuk berdiskusi.