This is a Brave Rewards publisher verification file. Domain: ngopot.com Token: f56aa6c52b6a82e66c66d9aa78a62d5b8dfcd55a326f2e64e63e502024be1626

Type something and hit enter

author photo
By On

Akhirnya yang ditunggu-tunggu oleh siswa SMP dan sederajat datang juga informasinya, yaitu informasi seputar Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2022-2023 untuk jenjang SMA/SMK Negeri di Provinsi Jawa Tengah. Berdasarkan hasil sosialisasi yang dibagikan oleh temen-temen guru di grup telegram, untuk PPDB tahun 2022 ini bisa dilaksanakan secara luring dimana calon peserta didik bisa datang ke sekolah bila diperlukan.

Seperti halnya PPDB tahun-tahun sebelumnya, PPDB tahun ini pun masih menggunakan sistem zonasi, dan berikut adalah hal-hal yang perlu diperhatikan dalam PPDB tahun 2022 ini.

  1. Jalur Zonasi (paling sedikit) 55%
  2. Jalur Prestasi (paling banyak) 20%
  3. Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali (paling banyak) 5%
  4. Jalur Afirmasi (paling sedikit) 20%

Adapun untuk jalur Afirmasi terdapat 4 sasaran calon peserta didik dengan kuota sebagai berikut :
  • Jalur Afirmasi untuk Yatim/Piatu (paling banyak) 2%
  • Jalur Afirmasi untuk Anak Panti (paling banyak) 2%
  • Jalur Afirmasi untuk Anak Nakes (paling banyak) 3%
  • Jalur Afirmasi untuk Siswa Miskin 13%


Untuk Jalur Zonasi sendiri titik koordinatnya adalah Pintu Gerbang/Gapura Utama Sekolah. Sedangkan untuk SMA 1 Pekalongan titik koordinatnya terletak pada gerbang sekolah sebelah selatan. Berikut adalah beberapa hal yang perlu diperhatikan untuk jalur Zonasi
  1. Berdasarkan jarak terdekat domisili sesuai KK (kartu keluarga) dengan satuan pendidikan di wilayah zonasinya
  2. KK diterbitkan dan/atau telah tinggal paling singkat 1 (satu) tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB berdasarkan data administrasi kependudukan
  3. Tidak diberlakukan SKD (Surat Keterangan Domisili) kecuali dalam kondisi khusus (bencana alam dan/atau bencana sosial).
  4. Kebijakan Daerah : Memberikan zonasi khusus paling banyak 10% untuk wilayah kecamatan yang belum berdiri SMA/SMK Negeri.
  5. Calon Peserta Didik (CPD) dari Pondok Pesantren berlaku zonasi sesuai tempat kedudukan Ponpes.
  6. Semua wilayah kota Pekalongan masuk ke dalam zonasi SMA 1 Pekalongan, untuk selengkapnya bisa dilihat pada Surat Keputusan Penetapan Zonasi PPDB 2022 pada link disini.


Untuk jalur Afirmasi, Prestasi dan Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali berikut ini adalah hal-hal yang perlu diperhatikan dalam PPDB tahun 2022 ini. 

Syarat khusus bagi CPD Jalur Afirmasi :
  1. Untuk CPD Keluarga Ekonomi Tidak Mampu : Data  DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial) dan KIP 
  2. Untuk CPD Yatim dan/atau Piatu : Data DP3AKB Provinsi Jateng
  3. Untuk CPD Anak Panti : Data Dinas Sosial Provinsi Jateng
  4. Untuk CPD Nakes : Data Dinkes Provinsi Jateng
Syarat khusus Jalur Prestasi : 
  1. Bisa diisi oleh CPD dari dalam dan luar wilayah zonasi
  2. Seleksi prestasi berdasarkan nilai raport ditambah bobot nilai prestasi (kejuaraan) akademik dan non akademik (dari hasil kejuaraan berjenjang maupun tidak berjenjang)
  3. Bukti prestasi diterbitkan paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 3 (tiga) tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB
Syarat khusus Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali :
  1. Khusus bagi CPD yang mengikuti kepindahan tugas orang tua/wali dan anak guru
  2. Dibuktikan dengan surat penugasan dari instansi, lembaga, kantor, atau perusahaan
  3. Pindah tugas sekurangnya antar kabupaten/kota.


Rancangan Jadwal PPDB 2022*
  • 15 Mei 2022 : Penetapan Zonasi
  • 10 Juni 2022 : Pengumuman PPDB 
  • 15 s.d 28 Juni 2022 : Pengajuan Akun dan Verifikasi Berkas
  • 29 Juni s.d 1 Juli 2022 : Aktivasi Akun Pendaftaran dan Perubahan Pilihan (Dimulai pukul 07:00 WIB s.d 23:55 WIB setiap hari dalam masa pendaftaran) dan ditutup pada pukul 16:00 WIB di tanggal 1 Juli 2022)
  • 1 s.d 3 Juli 2022 : Evaluasi Pengaduan 
  • 4 Juli 2022 : Pengumuman Hasil 
  • 5 s.d 7 Juli 2022 : Daftar Ulang
  • 18 Juli 2022 : Awal Tahun Ajaran Baru 2022-2023


Prioritas Seleksi
Yang dimaksud prioritas seleksi adalah ketika terdapat dua atau lebih CPD yang sama-sama memiliki jarak tempuh sama maka usia dari CPD yang akan dihitung, dimana yang lebih tua akan diutamakan daripada yang muda.

Jalur Zonasi, Jalur Afirmasi dan Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali :
  1. Jarak tempat tinggal terdekat
  2. Usia yang lebih tua

Jalur Prestasi : 
  1. Bobot nilai tertinggi
  2. Usia yang lebih tua

Bagi calon peserta didik (CPD) yang berminat untuk mendaftar di jenjang SMK maka silahkan unduh informasi sosialisasi PPDB 2022 provinsi Jawa Tengah dengan klik disini. Terdapat juga informasi yang lebih lengkap untuk PPDB SMA. Juknis resmi seputar PPDB 2022 belum keluar, kemungkinan juknis akan keluar bersamaan dengan jadwal pengumuman PPDB yaitu tanggal 10 Juni 2022.

Bila ada pertanyaan silahkan tinggalkan pertanyaan Anda di kolom komentar di bawah, barangkali kita bisa diskusi lebih lanjut.

0 comments

Barangkali ada kekurangan dari tulisan ini silahkan tambahkan di kolom komentar untuk berdiskusi.